Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) Tahun 2015

Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) merupakan ejaan yang diberlakukan di Republik Indonesia semenjak tahun 1972 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975  dan dipergunakan untuk menggantikan Ejaan Soewandi atau Ejaan Republik.



Ejaan ini sudah beberapa kali direvisi yaitu tahun 1987 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 dan tahun 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009. Revisi terbaru dinamakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015, telah diterbitkan pada tahun 2015 dan disebarkan melalui situs web resmi Kemendikbud tertanggal 21 Januari 2016




Unduh buku pedoman PUEBI di sini atau sumber aslinya di sini.




Penggunaan tanda diakritik



Perhatian: Huruf e dengan diakritik ini tidak wajib dipergunakan, para pemakai bisa mempergunakannya jika memang ingin memberikan penanda pelafalan yang beda, misalnya dalam buku belajar bahasa Indonesia


Perubahan penting dari peraturan terbaru antara lain penggunaan tanda diakritik guna mengetahui pelafalan yang benar dari huruf e. Huruf e sendiri dalam bahasa Indonesia dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan pelafalannya:

Diakritik é dilafalkan [e]:


  • Anak-anak bermain di teras (téras).

  • Kedelai merupakan bahan pokok kecap (kécap).



Diakritik è dilafalkan [ɛ]:


  • Kami menonton film seri (sèri).

  • Pertahanan militer (militèr) Indonesia cukup kuat.



Diakritik ê dilafalkan [ə]:


  • Pertandingan itu berakhir seri (sêri).

  • Upacara itu dihadiri pejabat teras (têras) Bank Indonesia.

  • Kecap (kêcap) dulu makanan itu.



Diftong "ei"



Selain pengenalan tanda diakritik, PUEBI terbaru juga mengenalkan diftong ei dalam kata eigendom, geiser atau survei.




eigendom /éigendom/ berarti hak mutlak atas suatu barang, milik atau kepunyaan. Berasal dari bahasa Belanda dan istilah dalam bidang hukum




Kapitalisasi sapaan



Semua kata sapaan atau acuan termasuk julukan harus memakai huruf kapital dan tidak terbatas kepada kata penunjuk hubungan kekerabatan seperti PUEBI lama.




  • "Hai, Kutu Buku, sedang membaca apa?"

  • "Bu, saya sudah melaporkan hal ini kepada Bapak."




Berkas tentang pedoman PUEBI yang terbaru bisa diunduh melalui pranala berikut:




Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer